Shahifah Nabawiyah adalah pengikatan janji bertautan hati antara Muhajirin dan Anshar dalam naskah yang diperintahkan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Ikatan janji yang dituangkan dalam naskah tertulis untuk saling mempersaudarai yang diperintahkannya diantara mereka, demikian pula penjagaannya sebagai koridor. Demikian pula yang juga termasuk di dalamnya adalah perjanjian damai Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan Yahudi di Madinah.
Adapun latar belakang sebelum shahifah Nabawiyah di Madinah, ikatan perjanjian damai, telah menjadi bagian prikehidupan Yahudi Bani Qainuqa', Bani Nadhir, Bani Quraizhah. Mereka datang di Hijaz sebelum Anshar (Aus dan Khazraj) saat pelarian kaum Yahudi itu menyelamatkan diri ketika pendudukan negeri Maqdis oleh tentara Romawi sebagaimana disebutkan Ath-Thabary.
Kemudian ketika terjadinya banjir bah dalam keadaan tercerai berai Aus dan Khazraj datang di Madinah pada masa Yahudi telah berada disana. Kemudian mereka saling mengikat perjanjian maka jadilah Aus dan Khazraj menyesuaikan diri kepada Yahudi melihat keunggulan Yahudi dalam hal ilmu warisan para nabi-nabi. Akan tetapi Allah menganugerahkan karunia hidayah dan Islam kepada mereka yang musyrikin itu dan Allah membiarkan mereka (yang lain, yaitu Yahudi) tak tertolong karena kedengkian, pembangkangan dan kesombongan mereka tidak mau mengikuti kebenaran yang haq
Otoritas politik, urusan perang dan damai atau dunia hankam (pertahanan dan keamanan), pengendalian ekonomi, penguasaan kantung-kantung sumber daya alam, control perdagangan dan penentu harga pasar di seantero Yatsrib ( sebelum disebut Madinah) sebelum Shahifah Nabawiyah, supremasinya ada di tangan Yahudi.
Baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar